Sementara untuk resepsi pernikahan sendiri, kata H Slamet, regulasi tersebut menjadi wewenang pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini merupakan Satgas Penanganan Covid-19, baik tingkat Kelurahan hingga tingkat Kota.
“Kalau Kemenag hanya terkait dengan pelaksanaan prosesi akad nikahnya saja. Untuk resepsi dan sebagainya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat,” tandasnya. (awr)