KPK Pecat 51 Pegawai, Aktivis 1998: Rakyat Kena Prank Lagi

Rabu 26-05-2021,15:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan dipecat atau diberhentikan.

Sedangkan 24 pegawai lainnya akan dibina kembali dengan dilakukan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Menanggapi hal tersebut, Aktivis 1998 yang juga pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, kebijakan tersebut adalah prank alias sebuah lelucon belaka. Hal ini mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menekankan agar hasil TWK tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

“Rakyat Indonesia, khususnya pegiat antikorupsi, kena prank lagi. Akhirnya BKN dan KPK menetapkan 51 dari 75 staf KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK tetap diberhentikan. Tak ada alasan baru dari penetapan ini,” ungkap Ray Rangkuti melalui pesan singkatnya, Rabu (26/5).

Menurut Ray, pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK tetap merujuk pada hasil TWK. Tidak ada dasar lain atas pemecatan tersebut. Hal tersebut, ditekankan Ray, bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Tags :
Kategori :

Terkait