PN Tolak Permohonan Praperadilan RJ Lino, KPK Lanjutkan Penyidikan

Rabu 26-05-2021,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. “Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Ali menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan berdasarkan putusan praperadilan tersebut.

“Dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Ali.

Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka yang juga mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.

Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan penyidikan yang dilakukan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemohon RJ Lino, hingga penetapan tersangka dan penahanan adalah sah secara hukum.

“Menimbang dalam hal itu maka permohonan praperadilan pemohon haruslah ditolak. Menimbang bahwa permohonan praperadilan ditolak maka pemohon dibebankan biaya perkara,” kata Hakim Morgan.

Hakim berpendapat berdasarkan fakta persidangan termohon KPK dalam memroses perkara yang sudah berjalan dua tahun lamanya telah melakukan langkah-langkah penyidikan dan penuntutan, memeriksa saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan BPK, serta menganalisa alat bukti tiga unit Quay Container Crane (QCC).

2

Dalam perkara itu, KPK berkeyakinan pemohon RJ Lino telah melakukan tindak pidana korupsi.

Terkait Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK yang menyebutkan syarat waktu penghitungan dua tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), hakim meminta KPK untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara termohon KPK sendiri menyatakan dan berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadilan berpendapat kewajiban termohon KPK sesegera mungkin melimpahkan perkara ini untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi,” tutur Hakim.

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait