SUMBER- Dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon melalui Bidang Penggalian dan Pengendalian, telah memberlakukan pajak daerah bagi pemilik rumah kos yang memiliki kamar lebih dari sepuluh. “Pengusaha rumah kos ini akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga sewa kamar tiap bulannya,” ujar Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian (Dispenda) Kabupaten Cirebon, Sujono SE MM, kepada Radar, Selasa (27/8). Untuk dapat menjaring penadapatan asli daerah yang optimal, dispenda kini tengah gencar melakukan sosialisasi. Sebab, mulai September pemilik kos-kosan telah wajib membayar pajak daerah. Untuk sementara ini, wajib pajak kamar kos lebih diprioritaskan di wilayah barat Kabupaten Cirebon. \"Sosialisasi telah kami lakukan jauh-jauh hari, pemberlakuan pembayaran masa pajak kos-kosan diberlakukan mulai bulan Agustus 2013, dan dibayar pada bulan September 2013. Mudah-mudahan mereka (pengusaha) bisa taat dan membayar pajark,\" harapnya. Ia juga menambahkan, bila wajib pajak tidak mentaati peraturan yang ada, akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi hukum. Sanski administrasi diberikan bila wajib pajak terlambat membayar akan dikenakan denda dua persen setiap bulannya. \"Sanskinya ada, mungkin lebih ke kesulitan membuat izin ke BPPT, IUP dan sebagainya. Sama halnya dengan proses BI checking di bank. Kalau rapornya sudah merah ya maka sulit. Sedangkan sanksi hukum itu wewenangnya ada di Satpol PP, karena di sana ada bagian penegak Perda,\" imbuhnya. (via) FOTO INZET: Sujono SE MM
Kamar Kos Kena Pajak 10 Persen
Rabu 28-08-2013,11:52 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :