Penegakan Prokes, Satpol PP dan Dinkes Kota Cirebon Sisir Rumah Makan

Jumat 28-05-2021,22:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Razia atau operasi protokol kesehatan (prokes) terus gencar dilakukan Pemerintah Kota Cirebon.

Melalui Satpol PP Kota Cirebon dan Dinas Kesehatan Kota Cirebon menggelar penegakan prokes untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon, Jumat siang (28/5).

Kegiatan penegakan protokol kesehatan yang dipimpin langsung Kasi Dalops Satpol PP Kota Cirebon Herbinawan tersebut menyisir sejumlah tempat makan dan tempat berkerumunnya warga.

Meski dilakukan tes rapid antigen selama kegiatan tersebut, namun tim gabungan Satpol PP dan Dinkes Kota Cirebon tidak ditemukan adanya warga yang reaktif atau positif Covid-19.

Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo kepada radarcirebon.com mengatakan, kegiatan penegakan prokes dalam pengendalian penyebaran Covid-19 didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kota Cirebon.

Selain itu juga didasari Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 60 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah Provinsi Jawa Barat. Juga Surat Edaran Wali Kota Cirebon nomor: 443/SE.43-PEM tanggal 28 mei 2021 tentang perpanjangan ke delapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon.

Edi menyebutkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan yang melanggar prokes.

2

\"Tidak ada yang melanggar, semuanya sudah menerapkan protokol kesehatan. Kami juga memberikan Surat Edaran Wali Kota Cirebon kepada delapan tempat usaha minimarket,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait