APA KABAR HUTAN KOTA?

Kamis 29-08-2013,09:55 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON-Harus diakui, Kota Cirebon belum memiliki hutan kota yang ideal, baik dari segi luas ruang terbuka hijau yang belum memenuhi standar kementerian lingkungan hidup maupun dalam penanaman aneka tanaman dan pepohonan yang ada di dalamnya. Pemkot Cirebon sendiri memiliki dua hutan kota saat ini, yakni di Kebon Pelok dan di belakang Terminal Harjamukti. Menurut Kabid Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon, Dadang Supratman, pengelolaan hutan kota bukan hanya berada dalam tupoksi DKP. “Seperti halnya hutan kota di Kebon Pelok. Itu pengelolanya adalah Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan, dan Pertanian (DKP3, red) Kota Cirebon,\" kata Dadang kepada Radar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin lalu (26/8). Sementara itu, sambung Dadang, hutan kota yang berada di belakang Terminal Harjamukti dikelola oleh pihaknya. Selain itu, ada tupoksi khusus yang harus dijalani dua instansi tersebut. Dinas kelautan dan perikanan berfungsi menyediakan pembibitan, sementara penanaman pohon-pohon itu dilakukan oleh DKP. Saat ini, DKP terus berupaya untuk menambah jumlah pohon, baik di taman kota atau yang ada di hutan kota. Selain juga menambah ruang terbuka hijau di daerah-daerah yang sangat minim ketersedian ruang terbuka hijau (RTH) seperti di daerah Pekalipan yang banyak dibangun pertokoan. \"Kendalanya saat ini, kita sangat sulit untuk mencari lahan untuk RTH, karena lahan sudah dibangun pertokoan, terutama di Kelurahan Pekalipan,\" ujarnya. Menurutnya, DKP telah menentukan lima zona prioritas untuk menambah RTH, berupa menambah taman kota. Kelima zona itu adalah Pekalipan, Kejaksan, Kesambi, Lemahwungkuk, dan Harjamukti. \"Ke depan, harapannya daerah di Jl Sukalila bisa jadi paru-paru kota, sebagai salah satu upaya untuk mengatur sirkulasi udara di kota Cirebon,\" katanya. Dengan demikian, walau suhu di kota Cirebon panas tapi bisa sejuk dengan keberadaan paru-paru kota tersebut. Namun demikian itu masih butuh proses dalam waktu yang lama. Karena pemkot harus bisa menyediakan relokasi bagi para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tersebut. Sementara Kepala Bidang Pertanian DKP3 Kota Cirebon Agung Sediyono menjelaskan sejatinya hutan kota di Kebon Pelok sudah lama dikelola oleh pemkot melalui pihaknya. Namun sejak setahun lalu muncul sengketa hukum atas tanah tersebut. Kata Agung, pihaknya ingin memaksimalkan fungsi hutan dengan menanaminya aneka ragam pepohonan sebagai salah satu fungsi lindung dan RTH. Di samping itu, di sana juga, bisa dimanfaatkan untuk area pembibitan tanaman. \"Yaitu sebagai tempat transit tanaman sebelum menjadi besar, juga sebagai pemasok bibit tanaman untuk mendukung program penanaman 1 miliar pohon,\" jelasnya. Namun, sebut dia, kendala saat ini tentu saja ada pada status tanah tersebut yang masih disengketakan. Kedua, kata dia, kendalanya di saat musim kemarau, area tersebut mudah terbakar. \"Contoh kasus pada tahun 2012 pernah terjadi kebakaran karena ada anak kecil yang main korek api sehingga mematikan pepohonan yang kita tanam. Kejadian yang nyaris sama juga terjadi dua minggu yang lalu,\" sebutnya. Maka dari itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berusaha untuk memagari hutan kota tersebut agar tidak ada orang yang masuk sembarangan. Agung juga akan mengupayakan untuk melakukan up-grading tanaman dan menambah diversivikasi tanaman. \"Ke depan, kita ingin menjadikan hutan kota ini berfungsi tidak hanya sebagai RTH, tapi juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk olahraga dan rekreasi. Sebagaimana amanah dari visi misi Pak Wali kota,\" ucapnya. Selain perlu perencanaan yang matang ke arah sana, sambung Agung, tentu saja hal ini juga membutuhkan anggaran yang besar. Terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Kadini, menyebutkan sesuai kriteria dari kementerian lingkungan hidup, Kota Cirebon harus memiliki ruang terbuka hijau minimal 2.500 meter persegi, termasuk di dalamnya bisa taman dan hutan kota. Hal ini untuk memenuhi standar 20% dari jumlah luas wilayah. Sementara itu, ia menjelaskan, standar hutan kota itu minimal harus ditanami dengan 10 jenis pohon yang keras dan pelindung. \"Semisal Jati dan Mahoni,\" sebutnya. Namun ia berpendapat, bila melihat potensi ketercemaran udara di Kota Cirebon masih dalam batas yang standar. Ia pun menyambut positif dan ikut mendorong agar dinas terkait bisa memaksimalkan dan menambah RTH di Kota Cirebon. (jamal suteja)   TATA HUTAN KOTA -Pemkot Cirebon memiliki dua hutan kota, di Kebon Pelok dan di belakang Terminal Harjamukti -Hutan kota Kebon Pelok dikelola Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan, dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon -Hutan kota di belakang Terminal Harjamukti dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon -Sesuai kriteria dari kemeneterian lingkungan hidup, Kota Cirebon harus memiliki ruang terbuka hijau minimal 2.500 meter persegi, termasuk di dalamnya bisa taman dan hutan kota     FOTO: ILMI YANFA’UNNAS/RADAR CIREBON BELUM MAKSIMAL. Hutan kota di kawasan Kebon Pelok, Harjamukti, perlu ditata lebih serius lagi agar bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat.    

Tags :
Kategori :

Terkait