SEMARANG - Seorang guru honorer terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal. Pendidik bernama AF (27) itu, awalnya hanya meminjam Rp 3,7 Juta. Lalu terus menggunung.
Dalam keterangan pers, AF mengakui, awalnya memang sedang butuh uang cepat. Kemudian, ada iklan pinjaman uang dari sebuah aplikasi.
Dalam aplikasi pinjol yang diunduh Afifah itu ternyata terhubung dengan aplikasi pinjol lainnya. Setelah mengikuti syarat peminjaman, akhirnya uang langsung ditransfer ke rekening Afifah Rp 3,7 juta, padahal ia berharap dapat Rp 5 juta.
\"Pinjam Rp 3,7 juta. Awalnya yang saya kira 3 bulan, setelah masuk rekening kok (tenor) hanya 7 hari,\" katanya.
Uang tersebut tetap di rekeningnya. Bahkan setelah 5 hari, belum sepeser pun diambil. Namun, tiba-tiba dia mendapatkan tagihan bernada ancaman.
Ia panik karena teror mulai berdatangan bahkan datanya sudah disebar. Pihak pinjol juga ternyata bisa mengakses kontak telepon Afifah sehingga dikirimkan foto Afifah beserta KTP dengan narasi tidak bisa bayar utang, bahkan sampai fitnah Afifah jual diri demi bayar utang.
Afifah kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjol lainnya yang muncul pada aplikasi yang pertama ia instal untuk gali lubang tutup lubang.
\"Saya takut pokoknya bagaimana caranya bisa bayar. Saya masuk aplikasi 3 tadi. Jadi ada 3 sub aplikasi, lunas. Tapi ada 6 lain yang belum lunas,\" kata Afifah.
Jaringan pinjol itu terus berlanjut hingga lebih dari 20 pinjol. Total utang Afifah bahkan sudah mencapai Rp 206,3 juta dan dari hasil gali tutup lobang lewat pinjol sudah terbayar Rp 158 juta.
Bahkan ia harus pinjam ke BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah untuk upaya menutup utang. Tapi kini justru Afifah masih terjerat utang sekitar Rp 47 juta.
Kasus tersebut kini sudah diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng dengan surat tanda penerimaan aduan bernomor STPA/325/VI/2021/Reskrimsus. (yud)
Baca juga:
- Semburan Lumpur Cipanas Masuk Komplek Geotermal Gunung Kromong
- 11 Negara Diizinkan Masuk Arab Saudi, Tapi Bukan untuk Haji dan Umrah