Alokasi Dana Desa Tahap Ketiga Segera Dicairkan

Kamis 29-08-2013,11:55 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupeten Cirebon telah menyalurkan tahap kedua Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Cirebon tahun 2013. Kepala BPMPD Hendra Nirmala SSos MSi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Drs Yadi Wikarsa MSi menjelaskan, untuk tahap kedua penyaluran ADD tahun 2013, sudah ada 410 desa yang telah menerima. Sisanya, tinggal dua desa dan sekarang sedang diproses. \"Penyaluran ADD melalui empat tahap, tahap kedua sudah 410 desa. Dua masih dalam proses yakni Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged dan Desa Kaliwedi Kidul Kecamatan Kalewedi,\" katanya, kepada Radar. Dikatakan, berdasarkan Perbup No 5/2013 tentang pedoman pengelolaan dan penetapan ADD 2013, bidang pemerintahan desa dan kelurahan BPMPD akan menyalurkan ADD ke rekening kas desa melalui rekening PD BPR setelah menerima berkas berupa kelengkapann permohonan kuwu kepada bupati malalui camat, rekomendasi camat, kuitansi penerimaan dari kuwu sejumlah dana yang akan disalurkan dan rekapitulasi laporan penggunaan ADD tahap sebelumnya. Dua desa yang belum memperoleh ADD tersebut diperkirakan akan cair akhir Agustus, sebab proses adminitrasi sedang berjalan. Untuk tahap kedua Desa Gemulung lebak akan mendapatkan ADD sebesar Rp34.593.250, sementara Desa Kaliwedi Kidul mendapatkan Rp40.727.250. Besar kecilnya penerima bantuan ADD dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah, kepala keluarga miskin, dan realisasi penerimaan PBB. Tahun ini desa yang menerima ADD terbesar ialah Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol sebesar Rp240 juta, sedangkan penerima ADD terkecil ialah Desa Wilulang Kacamatan Susukan Lebak yakni Rp11 juta. Dan saat ini juga pihaknya tengah melakukan pendataan untuk pencairan ADD tahap ketiga. \"Untuk tahap ketiga sudah ada beberapa desa yang proses administrasinya masuk. Saat ini juga kami tengah mendata untuk penyaluran tahap ketiga, kami tengah membuat laporan ke kekuangan bagian Setda agar tahap ketiga kambali dicairkan. Penyaluran ini harus dilakukan pengecekan administrasi ulang, seperti berkas laporan pertanggung jawaban (LPJ) penerimaan ADD tahap sebelumnya,\" tuturnya, diamini Kepala Sub Bidang Kelembagaan dan Perangkat, Taufiq S. Ia juga menambahkan, ADD diperuntukan untuk pembangunan pedesaan, sebab desa merupakan pilar pembangunan, serta sebagai ujung tombak keberhasilan pembangunan. Untuk itu, pemkab telah memberikan hak otonomi desa melalui program ADD yang cukup besar, sehingga tiap desa bisa mengelola sendiri anggaran untuk membangun desanya masing-masing sesuai potensi yang dimiliki. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait