Kabareskrim Polri Disorot, Tolak Laporan ICW atas Dugaan Gratifikasi Ketua KPK

Senin 07-06-2021,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto disorot lantaran menolak menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Ketua KPK Firli Bahuri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegurnya lantaran diangap tak profesional.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengecam langkah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang tmenolak laporan ICW terhadap Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp141 juta dalam penyewaan helikopter.

Agus dinilai tak profesional, karena tindakan seperti itu tidak semestinya dilakukan sebagai representasi pihak kepolisian.“Pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap profesionalisme aparat penegak hukum sebagai pelayan publik,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/6).

Dijelaskannya, laporan terhadap ketua KPK merupakan bentuk partisipasi warga dalam pemberantasan korupsi. Selain itu juga sebagai hak warga negara untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi.Sebab penyelidikan dan penyidikan, sebuah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana jelas menjadi tugas dan kewenangan kepolisian sesuai dengan UU Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kepolisian tidak boleh menolak Laporan mengenai suatu dugaan tindak pidana, berdasarkan Pasal 103 KUHAP. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu,” ucap Arif.

Dikatakannya, menolak laporan dengan alasan Polri fokus pada penanganan COVID-19 adalah alasan yang tidak dapat diterima.Ditambahkan, pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri terkait tindakan yang menyewa helikopter sudah diputus oleh Dewan Pengawas KPK dengan hukuman etik berupa teguran tertulis II.

Namun, perbuatan pidananya belum diproses.“Sehingga laporan ICW terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri merupakan proses yang terpisah dari Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik yang menjadi wewenang Dewan Pengawas KPK,” tegas Arif.

2

Sementara Peneliti ICW Wana Alamsyah mengkritik keputusan Kabareskrim yang akan mengembalikan dokumen dugaan gratifikasi Firli Bahuri. Dia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Agus.“Maka dari itu ICW mendesak Kapolri untuk menegur Kabareskrim dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang telah kami sampaikan,\" katanya.

Wana menilai Bareskrim enggan menelusuri laporan dugaan gratifikasi Firli. Padahal, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Bareskrim menelaah terlebih dahulu laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan.“Bukan justru mengatakan menarik-narik institusi Polri dalam polemik KPK,” katanya. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait