Pemilu Bukan Cuma Rutinitas

Senin 07-06-2021,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Penyelenggaraan pemilu atau pilkada sering kali dianggap sebagai rutinitas formal sehingga menjadi salah kaprah karena menempatkannya sebagai soal teknis semata. Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, bagaimanapun, sistem dan prosedur yang ada harus terus-menerus diperbaiki. Sebagai upaya mendekatkan kualitas demokrasi dari prosedural ke substansial.

“Jika negara-dalam hal ini pemerintah--tetap berkehendak menyelenggarakan pilkada serentak pada 2024, sejak itulah pemerintah telah membuka peluang bagi runtuhnya bangunan konsolidasi demokrasi di Indonesia,\" kata Willy, Sabtu (5/6).

Ia melanjutkan, pantaskah alasan efisiensi dan kepraktisan lebih dimajukan jika dibandingkan dengan hal yang lebih substansial. Salah satunya terkait dengan mempertahankan bangunan konsolidasi demokrasi yang sudah terbangun.

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 telah terwujud. Meskipun banyak catatan, negara--dalam hal ini pemerintah--telah menjalankan mandat mereka untuk memastikan sirkulasi kekuasaan di tingkat daerah berlangsung regular dan sinambung. Sayangnya, catatan baik ini terancam tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah berhasrat untuk menunda pilkada di daerah hasil pemilihan 2017 dan 2018 serentak pada 2024.

“Setidaknya, ada 101 pemimpin daerah hasil Pilkada 2017 yang akan selesai masa jabatan pada 2022 dan 170 pemimpin daerah hasil Pilkada 2018 yang akan selesai jabatan pada 2023,\" bebernya.

UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 201 ayat 8 memang mengamanatkan pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Tentu, pada saat UU tersebut disusun, hal tersebut juga disertai dengan solusi jika terjadi kekosongan jabatan di 271 daerah itu. Namun, implikasi dari hal itu ternyata tidak sesederhana persoalan teknis pengisian jabatan kosong dengan penjabat sementara.

2

Setidaknya, ada empat persoalan substansial jika pilkada serentak dilaksanakan pada 2024. Ada soal substansial terkait dengan kedalaman bangsa dan negara ini mempertahankan konsolidasi demokrasi yang sedang dibangun. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait