“SHGB ini dimasukkan sebagai jaminan pendamping,” katanya.
Kemudian, ke-20 SHGB itu tidak bertanggung jawab oleh tersangka PZR dan FAR. Pembiayaan oleh tersangka ERO tidak digunakan sebagaimana tujuanya dan jelas PT Hasta Mulia Putra tidak pernah membuat pembukuan, tidak pernah melakukan pembiayaan secara jujur dan benar.
PT Hasta Mulia Putra selanjutnya membangun perumahan sebesar Rp1 miliar (sudah selesai), sedangkan untuk pembangunan ruko di wilayah perumahan Caruban, Madiun, belum selesai pembangunannya, sedangkan di perumahan Bumi Citra Legacy hanya satu unit yang dibangun yaitu rumah contoh.
“Akibat perbuatan negara tersebut merugikan sekitar Rp14,25 miliar,” ujarnya.
Sebelum ditahan, para pelaku melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 21 hari, mulai 7-26 Juni 2021.
“Barang bukti yang disita berupa ruko, tanah dan bangunan rumah, kemudian beberapa kendaraan,” katanya. (fin)