DPR Pastikan Pileg dan Pilpres Tidak Bentrok dengan Hari Raya Galungan

Rabu 09-06-2021,07:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

ANGGOTA Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan pemerintah bersama dengan anggota dewan belum memutuskan mengenai jadwal pencoblosan untuk Pileg dan Pilpres 2024 mendatang. Hal ini dikatakan Guspardi Gaus, lantaran Pileg dan Pilpres 2024 jadwalnya bentrok dengan Hari Raya Galungan perayaan keagamaan umat Hindu yang jatuh pada 28 Februari.

“Belum diputuskan, masih usulan, kemarin itu baru rapat tim 12. Jadi kalau ternyata bertepatan Hari Raya Galungan, pasti kita geser,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (8/6).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan pihaknya sudah mengingatkan kepada KPU agar menyiapkan banyak skenario hari pencoblosan Pileg dan Pilpres 2024. Sehingga perlu ada alternatif lain selain pencoblosan dilakukan di bulan Februari.

“Saya meminta agar KPU jangan hanya menyiapkan satu skenario hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif,” katanya.

Guspardi menjelaskan, jadwal pemilu pada 28 Februari 2024 itu baru ancang-ancang atau usulan dan merupakan hasil kesepahaman Tim Kerja Bersama yang terdiri dari masing-masing Kapoksi di Komisi II DPR RI, antara KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan DKPP.

“Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI. Dan Jika ternyata bertepatan dengan hari umat Hindu (Galungan-Red) tentu harus di geser waktu pelaksanaan pemilunya,” ungkapnya.

Sebelumnya, akun Twitter milik @mpujayaprema menuliskan kemungkinan masyarakat Bali akan golput pada Pileg dan Pilpres 2024. Sebab jadwal pelaksanaanya bentrok dengan Hari Raya Galungan.

“KPU dan DPR (komisi II) tetapkan Pilpres dan Pileg pada 28 Februari 2024. Mohon dicatat itu adalah Hari Raya Galungan, hari raya keagamaan untuk umat Hindu Nusantara. Bali pastikan 89.7 persen golput. Mohon perhatian,” tulisnya.

Adapun dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dengan KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP telah disepakati bahwa penyelenggaran Pileg dan Pilpres jatuh pada tanggal 28 Februari 2024. Sementara untuk Pilkada jatuh pada 27 November 2024.(jp)

Tags :
Kategori :

Terkait