JAKARTA – BRI terus berupaya untuk memberikan layanan keuangan yang solutif bagi Kementerian atau lembaga. Yang terbaru, BRI menandatangani perjanjian kerja sama pada Kamis (10/6) di Jakarta, dengan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan KSEI (Kostudian Sentra Efek Indonesia).
Ini merupakan kerjasama Sistem Multi Investasi Terpadu atau S-Multivest yang merupakan infrastruktur, sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera yang disediakan oleh KSEI.
“BRI akan berupaya untuk mengelola dana Tapera secara prudent, transparan dan akuntabel. Partisipasi BRI sebagai bank kustodian pengelola dana Tapera merupakan salah satu wujud dukungan dalam menyukseskan program Pemerintah,” ungkap Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa BRI telah berpengalaman dalam mengelola data dalam jumlah besar serta mampu menjangkau nasabah hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Berbekal pengalaman tersebut BRI berkomitmen untuk sebaik mungkin menjadi bank kustodian pengelola dana Tapera yang memiliki jumlah kepesertaan sangat besar.
Mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, pengelolaan dana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Adapun kegiatan pokok dalam pengelolaan dana Tapera meliputi pengerahan dana, pemupukan dana dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera. Kegiatan pengelolaan dana Tapera diawali dengan pendaftaran peserta, baik peserta pekerja maupun peserta mandiri.