Bikin Resah, 3.193 Pinjaman Online Diblokir

Sabtu 12-06-2021,11:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Ribuan pinjaman online (pinjol) ilegal beredar di masyarakat. Aksi para pinjol tersebut sangat meresahkan. 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan pihaknya terus berupaya membersihkan pinjol yang meresahkan.

Bahkan hingga kini pihaknya telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang umumnya memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

“Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6).

Dikatakannya, tak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal. Sebab pinjol ilegal tak memiliki persyaratan ketat untuk menggaet nasabah. Namun, konsekuensinya justru sangat berbahaya dan begitu meresahkan nasabah.

“Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4 persen per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone,” terangnya.

Dijelaskannya, setelah mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman.

Mereka melakukannya dengan cara menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik. “Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian,” tegasnya.

Meski demikian, dikatakannya, tidak semua pinjol bermasalah dan merugikan. Sebab, tujuan dari pinjol adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal di bank.

Menurutnya, hingga saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjol legal atau resmi. Dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.

“Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal,” tegasnya.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait