Tambahan 1 Pasal UU ITE Rentan Disalahgunakan, Bisa untuk Kriminalisasi Warga

Sabtu 12-06-2021,12:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus disoal. Terlebih dalam revisi menambah satu pasal yang justru berpotensi mengkriminalisasi warga.

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE mengkritik rencana Pemerintah menambah satu pasal pada revisi UU ITE, yaitu Pasal 45C. Sebab pasal tambahan tersebut diyakini bermasalah.

“Penambahan satu pasal terakhir justru kontradiktif dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah dan justru rentan disalahgunakan,” kata Koalisi Serius Revisi UU ITE melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/6).

Koalisi Serius Revisi UU ITE berpendapat adanya Pasal 45C berpotensi menambah kasus kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggunakan haknya berpendapat dan berekspresi di ruang digital. Karenanya, dalam salah satu poin tuntutannya, Koalisi Serius meminta Pemerintah menghapus Pasal 45C dalam rencana penambahan.

“Pasal 45C diadopsi dari Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946, produk hukum yang dulu dibuat pada zaman keadaan darurat. Dalam situasi normal (bukan situasi darurat atau perang), penerapan hukum semacam ini dalam UU ITE justru jadi pertanyaan besar,” tegas pernyataan tersebut.

Tidak hanya kritik terhadap Pasal 45C, Koalisi Serius Revisi UU ITE juga mendorong Pemerintah transparan dan serius melibatkan publik dalam upaya menghilangkan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Tags :
Kategori :

Terkait