Pajak Kehilangan Muka

Selasa 15-06-2021,10:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Padahal, kemarin-kemarin saya sudah begitu optimistisnya.

Pemerintah pun kelihatannya juga sudah telanjur begitu optimistis. RUU Pajak sudah telanjur diajukan. Telanjur dibacakan pula di sidang pleno DPR. Bahkan DPR sudah memutuskan komisi berapa yang harus membahasnya: Komisi XI.

Kalau RUU itu tidak ditarik terciptalah momentum untuk terus mempersoalkannya. Selama pembahasan di DPR itu, terbuka peluang untuk muncul isu sensitif setiap hari.

Sampai kemarin isu pajak itu masih tetap liar: sembako akan dipajaki, knalpot dipajaki, sekolah dipajaki.

Sampai pun muncul omongan: jangan lagi menganggap anak itu sangat berharga, nanti kena pajak.

Counter dari pemerintah seperti menguap sebelum airnya mendidih. Tidak dipedulikan lagi penjelasan bahwa pajak baru itu baru akan berlaku kalau pandemi sudah lewat. Bukan sekarang. Tidak digubris pula bahwa sembako yang kena pajak itu hanya yang premium. Dan sekolah yang dipajaki adalah yang komersial. Demikian juga soal pengampunan pajak yang –menurut staf khusus Menkeu– bukan lagi seperti tax amnesty yang lalu (Disway 12 Juni 2021)

Pokoknya: negara jangan terus menambah utang, pajak jangan dinaikkan, harga-harga tidak boleh mahal, orang harus senang.

Soal negara tidak punya uang lagi, defisit anggaran sudah kian lebar dan ekonomi memburuk itu urusan pemerintah yang harus pintar.

PPN kelihatannya memang sasaran paling nyata untuk diincar orang pintar. Menggarap PPN itu cara instan menambah pemasukan negara.

Bahan konsumsi adalah barang yang tetap dibeli masyarakat –di tengah krisis sekali pun. Maka memajaki barang konsumsi, atau menaikkan pajaknya, akan langsung menghasilkan uang baru. Sudah ada ahli yang menghitung, dari sektor ini saja negara sudah akan mendapat tambahan Rp 15 triliun.

Itu angka yang lumayan. Apalagi mengharapkan pajak dari perusahaan kian sulit. Termasuk dari perusahaan BUMN. Sulit mengharapkan PPh-nya apalagi bagian dividennya. Bahkan –tahun ini dan tahun depan– kalau ada BUMN yang bisa membiayai operasionalnya saja itu sudah baik. Kecuali BUMN perbankan, telekomunikasi, dan kesehatan.

Sampai kemarin posisi tarik-menariknya masih belum berubah. Pemerintah masih mempertahankan RUU itu. DPR juga masih terus menyanyikan nada penolakan. Opini masyarakat kian keras menolak.

Opini masyarakat itu tahun ini lebih penting dari tahun lalu. Tahun ini Pemilu kian dekat. Partai-partai memerlukan suara mereka. Apalagi Presiden Jokowi sudah di periode kedua.

Maka taruhan tadi tetap penting: apakah RUU Pajak ini akan dibela pemerintah sekuat membela UU Cipta Kerja. Atau biarkan saja Menteri Keuangan berjuang sendiri, kehilangan muka sendiri, dan jadi korban sendiri. (dahlan iskan)

Tags :
Kategori :

Terkait