Penganiayaan Anak di Palimanan, Ibu Korban Ngotot Lanjutkan Kasus

Kamis 17-06-2021,11:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

CIREBON - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon menyarankan mediasi dalam kasus penganiayaan anak berinisial B (10) yang dilakukan oleh ayah kandungnya Y (37).

Pasalnya, pelaku sudah memenuhi panggilan Polresta Cirebon sebagai saksi, dan dinilai kooperatif. Sehingga, diupayakan agar keduanya komunikasi antara pihak korban dan pelaku, dengan harapan menemukan titik terang.

Ibu korban, AM (39) tidak menolak saran dari kepolisian untuk dilakukan mediasi. “Saya menyambut baik saran dari kepolisian untuk mediasi. Tapi kalau untuk cabut perkara, saya tidak mau. Katanya, pihak pelaku mau mengganti pengobatan dan kompensasi apa saja yang saya ajukan. Cuman saya udah tahu keluarga mereka. Jadi saya tetap pada keputusan awal saya, lanjut,” tegasnya.

Selain itu, kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon. Bilama kasus tersebut sampai lanjut ke persidangan, pihak Dinsos berjanji akan melakukan pendampingan pada korban.

Dikatakan oleh nenek korban, Rosalina (65), pihaknya sudah dihubungi oleh Dinsos. Setelah korban dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, pihaknya bertemu dengan pihak Dinsos. Korban B menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya kepada pihak Dinsos.

\"Katanya, kalau kasus ini sampai lanjut. Nanti Dinsos akan didampingi, agar anak tidak takut. Karena anak takut kalau ada kabar akan ketemu bapaknya. Dinsos juga sudah ngasih semangat kepada B, agar jangan takut,\" tutur Rosalina.

Rosalina menceritakan kondisi kesehatan B. Korban saat ini sudah membaik. Tinggal berobat sekali lagi ke dokter untuk memastikan kalau korban sudah sehat. Untuk trauma psikisnya, B juga sudah ke psikolog. \"Jumat sudah ke psikolog, ada sekitar 1 jam B ditanya dan disuruh gambar, serta dinasehati,\" ucapnya.

Sebelumnya, AM (39) menjelaskan kronologis kejadian Y yang menganiaya anaknya sendiri.  Peristiwa itu berawal dari B disuruh oleh bapaknya untuk membeli empal yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun yang jual empal tidak ada. Sehingga, korban balik lagi dan lapor kepada Y kalau empal tidak ada, dan uangnya ditaruh di kasur ruang tengah.

Setelah itu, B kemudian meminta uang untuk membeli cat rambut kepada bapaknya. Namun Y tidak mau member uang. B secara tidak sengaja menemukan uang  di dasbor motor sebesar Rp15 ribu. B kemudian membelikan cat rambut tersebut.

Saat pulang ke rumah, B langsung dimarahi. Y melempar ponselnya ke wajah korban hingga mengenai hidung. Akibat kejadian itu, hidung korban keluar banyak darah. Akhirnya B di antar ke Ciwaringin ke rumah neneknya.

Keluarga juga sudah melakukan visum kepada B di RSUD Arjawinangun. Visum dijadikan sebagai barang bukti kejahatan Y, yang melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.  (cep)

Baca juga:

Desanya Mau Ditenggelamkan, Warga Kawungsari Eksodus

Digugat Classs Action, Walikota Cirebon: Saya Pasrahkan ke Hukum dan Allah

Pemkot Cirebon Butuh Rp12 Miliar Lagi untuk Tangani Covid-19 yang Terus Melonjak

Tags :
Kategori :

Terkait