DPRD Minta Tarif Sewa Tanah Pemda Jangan Terlalu Tinggi

Jumat 18-06-2021,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Puluhan petani di Kabupaten Cirebon mengeluh. Pasalnya, sewa lahan milik pemerintah daerah (pemda) dinilai terlalu tinggi. Sementara, biaya produksi area lahan pertanian pun tinggi. Keluhan itupun sampai ketelinga DPRD Kabupaten Cirebon.

Komisi II DPRD pun memanggil semua instansi terkait. Seperti, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. Semuanya  dipanggil dalam satu forum. Meminta alasan kenaikan tarif lahan sewa.

“Para petani meminta biaya sewa lahan aset milik pemda direndahkan. Mereka keberatan. Karena ini bukan komersial. Apalagi, kemampuan petani menyewa lahan terbatas,\" kata Wakil Ketua Komisi II DPRD kabupaten Cirebon Mohamad Ridwan, kemarin.

Menurutnya, untuk menentukan harga sewa lahan jangan seenaknya sendiri. Penentuan harga itu mesti melibatkan Dinas Pertanian, aparat desa, serta petaninya juga. Sehingga pagu untuk sewa tanah pertanian milik Pemda itu bisa terjangkau oleh petani.

“Ini harus dipikirkan dan dikaji ulang. Terlebih, ada petani yang sampai tidak mampu membayar sewa selama dua tahun,” ujar Ridwan saat rapat dengar pendapat mengenai Tarif Sewa Tanah Pertanian Milik Pemda yang Dinilai Terlalu Tinggi.

Kemudian, lanjut Politisi PKS itu, Dinas Pertanian pun harus koordinasi ketika ada aset tanah pertanian milik pemda yang dialihfungsikan. Ridwan mencontohkan, lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi makam pahlawan belum dibenahi.

Senada disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi. Ia menyatakan, aset tanah pertanian itu bagian dari PAD. Namun, harus dibedakan sewa lahan untuk komersial dan bukan. Maka, sudah semestinya ini dibenahi. “Aset pemda ini harus kita sinkronkan lagi, terutama soal data atau by name by address,” imbuhnya.

2

Pada intinya, kata Khanafi, pihaknya mencari kebenaran. Bahwa aset tanah pertanian milik pemda ini berapa luasannya dan dimana saja. Agar pendapatan dari hasil sewa tanah ini jelas.  “Contohnya, di Kecamatan Susukan tanah pemda hanya 10 hektare, tapi di dinas pertanian tercatat ada 16 hektare. Artinya, ada yang tidak sinkron antara data dan kondisi di lapangan,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ir Wasman menambahkan, kaitan dengan lahan pertanian milik pemerintah daerah nanti akan ada pelimpahan aset ke Dinas Pertanian. Sesuai dengan tupokasinnya untuk peningkatan produksi pertanian. “Tentunya, kita harus memperoleh data yang real dulu agar formal secara hukum dalam hal ini BKAD dan harus real sehingga pengelolaannya real juga,” katanya singkat.

Di tempat yang sama, Perwakilan BKAD Kabupaten Cirebon, Sulthana mengatakan, bahwa pagu sewa tanah pertanian milik pemda ini banyak masukan dari aparat desa atau pun kelurahan yang terlalu tinggi. Namun yang menentukan pagu ini bukan BKAD, tapi tim penilai. “Mungkin nanti tim penilainya bisa kita diskusi sebelum menentukan appraisal,\" katanya.

Dia mengaku, ada wacana ke depan untuk menyerahkan sepenuhnya ke Dinas Pertanian terkait soal tanah pertanian milik pemda. Sebelum itu, tentunya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu titik pertitiknya disertai dengan luasan tanahnya agar lebih real.

“Untuk sertifikasi aset tanah pertanian milik pemda belum semuanya disertifikatkan atas nama pemda, untuk Kecamatan Sumber saja sekitar dua kelurahan lagi yang masih dalam proses di BPN. Kita juga akan menelusuri dan mencatat aset Pemda lainnya. Dan di 2020 kami temukan ada sekitar 24 bidang tanah,\" pungkasnya. (sam/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait