Corona Serang Gedung DPR

Jumat 18-06-2021,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Tingkat kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI akhirnya dibatasi maksimal 25 persen. Kebijakan ini diberlakukan hingga akhir Juni 2021 mendatang menyusul terjadi penyebaran Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

\"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja. Baik anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf lainnya. Ini sudah disepakati Rapat Badan Musyawarah (Bamus),\" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (17/6).

Rapat Bamus dihadiri para pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi. Dalam 2 pekan ke depan, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.Menurutnya, selama dua pekan ke depan atau hingga akhir Juni 2021, komisi-komisi di DPR tak diperkenankan adakan kunjungan-kunjungan di dalam dan luar negeri.

Politisi Partai Gerindra itu meyakini dengan ketentuan pengetatan prokes tersebut, akan sedikit tamu yang hadir di DPR. Namun kalau ada pihak penting yang akan hadir di Kompleks Parlemen harus melalui protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI memutuskan untuk tidak melakukan rapat secara fisik per kemarin. Alasannya, beberapa anggota, tenaga ahli dan staf terpapar Covid-19. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, soal waktu, pihaknya juga belum mengetahui berapa lama pemberlakuan lockdown tersebut. Pihaknya tengah menyiapkan sejumlah rencana agar rapat-rapat kerja bisa dilakukan setiap anggota dari jarak jauh.

\"Jadi pimpinan sudah seorang kena, staf pimpinan satu, anggota sampai sekarang sudah dua orang, tenaga ahli ada empat orang yang kena. Itu sementara yang kena, yang lain sedang kita minta swab semua,\" kata Yandri, Kamis (17/6).

Menurut Yandri, pihaknya juga telah memerintahkan ke staf komisi untuk melakukan PCR. Hal ini supaya mereka yang terpapar segera terlacak dan tidak menularkannya ke orang lain atau ke anggota keluarga mereka. \"Biar nanti juga tidak terjadi klaster keluarga atau membawa virus itu ke lingkungan tempat tinggal. Jadi dipastikan dulu,\" katanya.

2

Sementara itu, pemerintah belum memutuskan untuk melakukan penguncian alias lockdown kantor pemerintahan. \"Sampai saat ini, pemerintah belum mengambil keputusan terkait untuk lockdown. Khususnya di kantor-kantor pemerintah. Belum ada keputusan tersebut,\" ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (17/6).

Menurut Tjahjo, pihaknya telah menerima masukan dari sejumlah kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk membuat institusi tersebut steril. Namun, kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah maupun di kantor sepenuhnya berada pada pimpinan K/L dan pemda tersebut. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait