Usai Preman, Kini Penanganan Polri Fokus Buru Pinjol Ilegal

Sabtu 19-06-2021,06:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BELAKANGAN ini aksi premanisme menjadi fokus penanganan Polri setelah meresahkan masyarakat. Kini Polri kembali menambah daftar buruan prioritas yang tak kalah meresahkan, yakni pinjaman online (pinjol) ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram terkait upaya pemberantasan pinjol.

Telegram akan dikirim ke seluruh Polda jajaran untuk segera ditindak lanjuti. Saat ini telegram tersebut tengah digodok sebelum diedarkan.

“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/6).

Whisnu menuturkan, saat ini di Indonesia hanya ada 1.700 pinjol yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di luar itu, diperkirakan masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.

Fenomena pinjol ilegal ini harus segera ditangani dengan baik. Jika tidak, banyak masyarakat yang berpotensi menjadi korban. Kerugian besar pun berpotensi muncul.

“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” jelas Whisnu.(jp)

Tags :
Kategori :

Terkait