Tok! Kawin Kontrak Resmi Dilarang di Cianjur

Minggu 20-06-2021,01:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KAWIN kontrak yang biasa dilakukan warga negara asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat resmi dilarang. Sebab Peraturan Bupati (Perbup) telah ditandatangani. Bupati Cianjur Herman Suherman resmi menandatangani dan mengesahkan Perbup terkait larangan praktik kawin kontrak pada Jumat (18/6).

Penandatanganan dilakukan di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Cianjur. Selama ini kawasan tersebut diduga menjadi lokasi yang marak terjadi praktik kawin kontrak.

“Kawasan ini menjadi lokasi wisata favorit bagi wisatawan asing dan terindikasi kerap terjadi praktik kawin kontrak,” katanya, Jumat (18/6).

“Dipilih sengaja di sini, biar aturan ini terdengar dan gaungnya sampai pada wisatawan asing agar tidak melakukan kawin kontrak di Cianjur,” tambahnya.

Herman mengatakan perbup ini dapat menjadi langkah awalan dalam memberantas kawin kontrak.

“Saya menandatangani Perbup sekaligus peluncuran yang menjadi titik awal upaya pemerintah mencegah praktik kawin kontrak,” ujarnya.

Dia menilai pelarangan dilakukan karena praktik kawin kontrak sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan.

2

Dengan perbup tersebut, semua pihak terkait bisa terlibat dalam penanganan dan pencegahan praktik tersebut. Sebab, dasar hukumnya sudah diterbitkan meskipun baru berupa Perbup.

Meski demikian, dalam Perbup tersebut belum diatur secara tegas terkait sanksi. Nantinya, sanksi akan dimasukkan di dalam perda. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait