Modus, Pembuatan Kartu Kuning Bayar

Minggu 20-06-2021,07:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja atau biasa disebut dengan kartu kuning. \"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,\" kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6).

Menurut Ida, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning. “Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal seharusnya hal tersebut dilarang dan dikategorikan sebagai pungutan pembohong,” ujarnya.

Ia juga meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Jika kartu kuning (AK/I) akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas.

Ida melanjutkan, permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini diperlukan persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang mendirikan pandemi COVID-19.

Ia mengimbau, masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus tercatat di dinas kabupaten/kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait