Holding Ultra Mikro Tak Hilangkan Kendali Pemerintah di Pegadaian, PNM dan BRI

Minggu 20-06-2021,18:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Pembentukan holding ultra mikro (UMi) yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai tidak akan mengurangi kendali negara atas ketiga perseroan tersebut.

Ditempuhnya holding bahkan akan memperkuat peran masing-masing perusahaan dalam membangun pondasi ekonomi nasional di masa mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah tengah membentuk holding ultra mikro dengan mengintegrasikan tiga BUMN yang melayani sektor ultra mikro dan UMKM yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Sebelumnya, BRI menyampaikan Keterbukaan Informasi pada 14 Juni 2021. Pemerintah membentuk holding ultra mikro dengan BRI sebagai induknya. BRI akan melaksanakan right issue dengan keterlibatan Pemerintah di dalamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk non tunai.

Berkaitan proses tersebut, Pemerintah akan mengalihkan seluruh saham Seri B miliknya (inbreng) dalam Pegadaian dan PNM kepada BRI.

Tags :
Kategori :

Terkait