NGAMPRAH – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional dan pasar modern. Hal tersebut menyusul wilayah KBB sendiri selama dua pekan belakangan bertahan di zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi mengatakan, sebagai salah satu langkah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, maka diberlakukan pembatasan jam operasional bagi pasar yang ada di Bandung Barat.
“Kebijakan melakukan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Surat Edaran itu, sebagai tindak lanjut dari Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro,” ujar Ricky, Senin (21/6).
Ia menjelaskan untuk pasar modern dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB, sementara bagi pasar tradisional dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.
“Pembatasan jam operasional ini berlaku sampai Covid-19 agak melandai. Karena ini adalah tindak lanjut dari imbauan pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Selain pembatasan jam operasional, Ricky pun membatasi pengunjung sebanyak 50 persen. Hal itu diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar.
“Kita sudah berikan imbauan kepada seluruh pasar di KBB untuk tetap menerapkan prokes serta menerapkan anjuran yang diberikan oleh pemerintah,” katanya.
Agar penyebaran Covid-19 dapat terhenti, Ricky meminta kepada pengelola pasar untuk terbuka jika terdapat karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal itu, untuk memudahkan tracking yang kontak erat dengan pasien. Selama ini, Ricky mengaku masih terkendala dengan pihak manajemen pasar modern, yang terkesan enggan terbuka apabila ada yang terpapar.
“Padahal itu tracking itu sangat penting, untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19,” ungkapnya.
Ricky juga mengimbau, baik bagi para pedagang maupun pengunjung pasar, untuk tetap menjaga protokol kesehatan. “Jangan sampai kendor melaksanakan prokes,” pungkasnya. (mg6)