JAKARTA - BPOM menyebut bahwa Ivermectin adalah obat keras. Sekaligus mengingatkan bahwa izin edar obat tersebut sebagai obat cacing. Bukan covid 19.
\"Bukan use emergency authorization ya yang kita berikan [untuk Ivermectin], tapi izin edar sebagai obat cacing,\" kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi video, Selasa (22/6).
Ia mengakui di beberapa negara, Ivermectin memiliki indikasi dapat membantu penyembuhan pasien covid-19. Namun, menurutnya argumen tersebut perlu dibuktikan melalui uji klinis.
\"Kalau kita mengatakan satu produk merupakan obat covid-19, maka harus melalui uji klinis dulu,\" katanya.
Dalam hal ini, Penny menilai Ivermectin belum memenuhi bukti yang cukup untuk dikategorikan sebagai obat covid-19. Hanya saja, ia mengatakan obat itu bisa digunakan pasien covid-19 atas rekomendasi dokter.
Pada kasus tersebut, Penny mengatakan kewenangan penggunaan suatu obat untuk penanganan covid-19 ada di tangan Kementerian Kesehatan dan asosiasi profesi terkait.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Ivermectin merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat tidak membeli obat tersebut secara bebas. (yud/cnn)
Baca juga:
- Ini Dia, Obat Terapi Covid 19, Ivermectin, Harganya Rp 5 Ribu Saja
- Sedang Hamil 5 Bulan, Istri Kedua Anggota Dewan Kota Cirebon Mengaku Ditelantarkan
- Pasien Covid OTG Tak Tertampung, Kota Cirebon Buka Tenda Barak