Izin Menag, Asrama Haji Disulap Jadi Tempat Isolasi Covid-19

Rabu 23-06-2021,01:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KETERSEDIAAN tempat tidur isolasi maupun ICU di rumah sakit kian menipis pasca lonjakan kasus Covid-19 baik di DKI Jakarta maupun di seluruh Indonesia.Pemerintah baik pusat maupun daerah pun harus memutar otak untuk menyediakan ruang perawatan dan isolasi. Tidak sedikit bangunan milik pemerintah yang disulap menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. 

Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, asrama haji sudah pernah digunakan sebagai ruang isolasi pasien Covid-19 pada 2020 lalu. 

Salah satunya adalah asrama haji yang dimiliki oleh Kementerian Agama. Bangunan pemondokan untuk calon jemaah haji itu kini siap menjadi tempat isolasi setelah adanya izin dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

\"Tahun ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memberikan izin, dan asrama haji siap kembali digunakan sebagai ruang isolasi Covid-19,\" kata Khoirizi seperti dilansir Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (21/6) kemarin.

Untuk mengubah asrama haji jadi ruang isolasi ini, Kementerian Agama menjalin komunikasi intensif dengan Satgas Covid-19 terkait di daerah. Kemenag, kata Khoirizi, memiliki 31 asrama haji di seluruh Indonesia, dan 27 di antaranya siap menjadi ruang isolasi. 

Sementara empat asrama haji yang dinilai belum bisa menjadi ruang isolasi adalah asrama haji di Pontianak, Mamuju, Jayapura, dan Sorong.

Salah satu asrama haji yang sudah siap digunakan adalah Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Menurut Khoirizi, asrama haji ini sudah dipersiapkan bersama Satgas Covid-1 DKI, dan telah ditinjau langsung oleh Sekda DKI dan Pangdam Jaya. 

2

“Ada dua gedung di Asrama Haji Pondok Gede yang akan disiapkan sebagai ruang isolasi,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan RS Haji Jakarta untuk memastikan kesiapan ruang isolasi yang sesuai dengan standar Dinas Kesehatan DKI, Kementerian Kesehatan, bahkan WHO. 

“Setiap pasien menempati satu kamar, satu tempat tidur. Tidak boleh digabung. Ada juga standar pelayanan kasus di bawah pengawasan tenaga kesehatan,” tandasnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait