DPRD Terima Penyampaian PP APBD 2020

Rabu 23-06-2021,10:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna, Selasa (22/6). Agendanya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP APBD) Tahun Anggaran 2020, dari eksekutif kepada legislatif.

Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati SPd menjelaskan, sesuai dengan Pasal 320 Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, gubernur dan bupati/walikota berkewajiban menyampaikan PP APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Atau dalam hal ini, PP APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2020 mesti disampaikan paling lambat akhir Juni 2021.

“Selanjutnya, setelah menerima PP APBD, DPRD berkewajiban untuk segera membahasnya dan menyelesaikan pembahasan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau paling lambat akhir Juli 2021,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu, PP APBD yang telah disampaikan dan selesai dibahas ini, nantinya disahkan menjadi sebuah peraturan daerah. Selanjutnya, Perda PP APBD menjadi dasar bagi Pemkot Cirebon dalam menyusun RAPBD-P yang kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, Raperda PP APBD 2020 yang disampaikan ini, telah dilampirkan juga di dalamnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang telah audited, dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Didapatkannya opini WTP ini, bukan berarti sempurna 100 persen. Kami mengakui masih ada temuan dan catatan dalam hal pengawasan dan pengendalian internal, pengelolaan dan pengawasan barang milik daerah, serta lain sebagainya. Ini yang perlu kita tingkatkan bersama,” ujar Walikota.

2

Selanjutnya, Azis menyebutkan gambaran umum pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dengan rincian umum. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1.633.922.078.236. Belanja daerah terserap sebesar Rp1.582.881.804.426. Sehingga, terjadi surplus sebesar Rp51.040.273.810.

Pada pos pembiayaan daerah, penerimaan pembiayan terealisasi sebesar Rp75.682.334.894. Pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp77.104.567.789. Dengan demikian, pembiayaan netto terjadi minus -Rp1.422.232.895. Dengan demikian, saldo kas per 31 Desember 2020 sebesar Rp49.619.829.215.

Selanjutnya, pasca penyampaian Raperda PP APBD ini, akan ditindaklanjuti dengan pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi, disambung dengan jawaban walikota menanggapi pandangan umum tersebut. Kemudian, akan dibentuk Pansus di DPRD yang akan membahas lebih teknis raperda yang dimaksud. (azs/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait