CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan aturan terbaru terkait PPKM Mikro. Surat edaran ini, memperbaharui ketentan serupa yang baru dikeluarkan beberapa hari.
Sebelumnya, Pemkota Cirebon mengeluarkan Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 443/SE.50-PEM. Yang menyebutkan PPKM Mikro berlaku mulai 18 hingga 28 Juni.
Pada edaran terbaru nomor 443/SE.54-PEM, disebutkan PPKM Mikro lebih panjang dan berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Beberapa aturan juga diperketat, termasuk pembatasan operasional baik tempat hiburan hingga kegiatan MICE.
PPKM Kota Cirebon diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Pasar induk jam operasional pukul 02.00 sampai 18.00 (tidak ada perubahan)
- Pasar rakyat non pasar induk mulai 04.00 sampai 18.00 (tidak ada perubahan)
- Pusat perbelanjaan/mall/minimarket sampai pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung 25 persen. (Sebelumnya pukul 21.00 dan pembatasan 50 persen)
- Restoran/rumah makan/PKL, pelayanan makan di tempat kapasitas dibatasi 25 persen, jam operasional hanya sampai pukul 20.00. (Sebelumnya, pukul 21.00 WIB)
- Fasilitas drive thru permanen diperbolehkan sesuai jam operasional
- Kegiatan hiburan malam, sampai pukul 20.00 dengan pembatasan kapasitas 25 persen. (Sebelumnya pukul 23.00 dengan pembatasan 50 persen)
- Kegiatan MICE dibatasi kapasitas pengunjung 25 persen dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB, tidak menyajikan hidangan makanan di tempat. (sebelumnya sampai pukul 21.00)
- Resepsi pernikahan ketentuannya sama dengan MICE, dibatasi hanya 3 jam, tidak menyediakan makan di tempat.
- Kegiatan di tempat umum dibatasi 50 persen, jam operasional sampai pukul 20.00. (Sebelumnya sampai pukul 21.00)
- Menghentikan pasar malam, pasar mingguan, dan pasar dadakan, termasuk di Kawasan Stadion Bima.
Bersambung di halaman berikutnya: Usaha yang dikecualikan...
Baca juga: