Update: Aturan PPKM Kota Cirebon Terbaru, Lebih Ketat, Lebih Panjang

Rabu 23-06-2021,10:16 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan aturan terbaru terkait PPKM Mikro. Surat edaran ini, memperbaharui ketentan serupa yang baru dikeluarkan beberapa hari.

Sebelumnya, Pemkota Cirebon mengeluarkan Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 443/SE.50-PEM. Yang menyebutkan PPKM Mikro berlaku mulai 18 hingga 28 Juni.

Pada edaran terbaru nomor 443/SE.54-PEM, disebutkan PPKM Mikro lebih panjang dan berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Beberapa aturan juga diperketat, termasuk pembatasan operasional baik tempat hiburan hingga kegiatan MICE.

PPKM Kota Cirebon diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

  • Pasar induk jam operasional pukul 02.00 sampai 18.00 (tidak ada perubahan)
  • Pasar rakyat non pasar induk mulai 04.00 sampai 18.00 (tidak ada perubahan)
  • Pusat perbelanjaan/mall/minimarket sampai pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung 25 persen. (Sebelumnya pukul 21.00 dan pembatasan 50 persen)
  • Restoran/rumah makan/PKL, pelayanan makan di tempat kapasitas dibatasi 25 persen, jam operasional hanya sampai pukul 20.00. (Sebelumnya, pukul 21.00 WIB)
  • Fasilitas drive thru permanen diperbolehkan sesuai jam operasional
  • Kegiatan hiburan malam, sampai pukul 20.00 dengan pembatasan kapasitas 25 persen. (Sebelumnya pukul 23.00 dengan pembatasan 50 persen)
  • Kegiatan MICE dibatasi kapasitas pengunjung 25 persen dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB, tidak menyajikan hidangan makanan di tempat. (sebelumnya sampai pukul 21.00)
  • Resepsi pernikahan ketentuannya sama dengan MICE, dibatasi hanya 3 jam, tidak menyediakan makan di tempat.
  • Kegiatan di tempat umum dibatasi 50 persen, jam operasional sampai pukul 20.00. (Sebelumnya sampai pukul 21.00)
  • Menghentikan pasar malam, pasar mingguan, dan pasar dadakan, termasuk di Kawasan Stadion Bima.

Bersambung di halaman berikutnya: Usaha yang dikecualikan...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait