Awas Skenario tanpa Pemilu, HNW: Isu Presiden Tiga Periode Meresahkan

Rabu 23-06-2021,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Skenario terbaru dengan alasan darurat Covid-19, maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun. Sehingga pemilu pun tidak diselenggarakan per lima tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan ketika pandemi Covid-19 makin mengkhawatirkan, isu soal masa jabatan presiden bukan berhenti. Tapi malah melebar, kontroversial dan meresahkan. HNW-- sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa jika rujukannya UUD NRI 1945, maka wacana atau skenario menambah masa jabatan presiden seperti itu juga tindakan yang inkonstitusional.

\"Jadi, tidak ada ketentuan penambahan/perpanjangan tahun masa jabatan. Apalagi pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga tegas mengatur Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, termasuk Pemilihan Presiden, apapun kondisinya,\" kata HNW di Jakarta, Selasa (22/6).

Bahkan di era covid-19 ini pun, pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang tetap akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024. Itu sesuai dengan ketentuan konstitusi yang ada. \"Dengan demikian opsi penambahan tahun jabatan Presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal juga,\" ujarnya.

HNW menambahkan bahwa pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi, atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD. Covid-19 menjadi pandemi, menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia saja. \"Jadi malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan bila gagal tangani pandemi covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jangan sampai kegagalan mengatasi covid-19 malah dijadikan alasan untuk menambah tahun menjabat sebagai Presiden. \"Juga jangan sampai gagal mengatasi Covid-19 malah diberi bonus perpanjangan masa jabatan sebagai Presiden padahal itu melanggar konstitusi,” tandasnya.

Sementara itu, munculnya Relawan Jokowi-Prabowo untuk maju dalam Pilpres 2024 dinilai telah mengkhianati cita-cita reformasi. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa heran kenapa masih ada upaya pihak tertentu mendorong kembali wacana jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.

2

\"Munculnya relawan Jokpro 2024 yang kembali mendorong masa jabatan presiden tiga periode telah mengkhianati cita-cita reformasi dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD 1945, dan menghambat proses suksesi kepemimpinan serta lahirnya pemimpin baru di tingkat nasional,\" kata Guspardi di Jakarta, Selasa (22/6).

Ia juga mengaku tidak mengatehui motif dan untuk kepentingan siapa wacana tersebut. Hanya saja, gerakan itu bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi yang jelas menolak maju tiga kali karena bertentangan UUD 1945. Menurut dia, jika ditelusuri usulan masa jabatan presiden tiga periode, pertama kali muncul pada November 2019, seiring dengan wacana amendemen terbatas UUD 1945.

\"Saat itu Jokowi menyarankan agar MPR membatalkan amendemen UUD 1945 jika usulan liar jabatan presiden tiga periode terus muncul. Lalu, Ketua MPR Bambang Soesatyo pun telah menyatakan, tidak ada pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden,\" ujarnya.

Politisi PAN itu menilai, sikap Presiden yang tidak setuju MPR untuk mengamendemen UUD 1945 dan dua kali penolakannya, seharusnya menjadi rujukan semua pihak agar jangan lagi mewacanakan Jokowi 3 periode.

\"Dan saya tidak tahu apa motif mereka dan diklasifikasikan kelompok mana relawan Jokpro 2024 ini. Apakah kelompok ini yang dimaksud ingin menampar muka Jokowi, mencari muka atau menyeret Jokowi untuk tidak taat pada UUD 1945 atau bisa juga \'cari panggung\' dan sensasi,\" tandasnya. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait