Lagi, KPK Periksa Pejabat KBB

Rabu 23-06-2021,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya masih betah “pelototi” pejabat di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KKB). Berdasarkan surat resmi yang diterima Pemkab Bandung Barat, penyidik lembaga antirasuah itu kembali melakukan pemeriksaan pada 22-25 Juni 2021.

Untuk menyambut kedatangan rombongan penyidik KPK, pihak Pemkab Bandung Barat menyiapkan kantor Wakil Bupati di lantai 2 Gedung utama Pemkab Bandung Barat.

Kedatangan para penyidik KPK itu diduga kuat untuk mengorek keterangan para saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial KBB.

“Iya kita sudah terima surat dari KPK untuk peminjaman tempat untuk ruang pemeriksaan selama 4 hari,” terang Kepala Bagian Rumah Tangga pada Setda KBB, Aa Wahya, Selasa (22/6).

Pihaknya tidak mengetahui persis siapa saja orang yang akan diperiksa penyidik KPK. Namun sejumlah pejabat dan empat pensiunan pejabat Pemkab Bandung Barat nampak memasuki ruang pemeriksaan.

“Ada sterilisasi. Intinya koordinasi dengan Satpol PP lantai 2 supaya tertib, nyaman, tidak terganggu,” ucapnya.

Tak cuma kali ini saja, penyidik KPK juga pernah “mengobrak-abrik” Pemkab Bandung Barat selama beberapa hari untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pejabat Pemkab Bandung Barat maupun pihak swasta beberapa pekan lalu.

Bahkan saat itu Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan meminta semua ASN untuk kooperatif terkait pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 itu KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Kemudian Totoh Gunawan dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (mg6)

Tags :
Kategori :

Terkait