JAKARTA - Polisi memberi peringatan terkait kehadiran massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) di sidang putusan vonis, yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (25/6/2021).
Bila imbauan polisi tidak dihiraukan, ditegaskan bahwa aparat akan membubarkan paksa massa yang hadir di lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya berkomitmen akan terus mengamankan jalannya persidangan hingga tuntas.
Karena itu ia meminta kerja sama kordinator massa agar mengurungkan niatnya hadir ke persidangan, mengingat saat ini angka Covid-19 di Jakarta terus naik.
“Simpatisan yang datang akan kami bubarkan (langsung),” kata Erwin, saat dihubungi wartawan, Rabu (23/6/2021).
Tidak hanya itu, dia akan meminta pertanggung jawaban kepada siapapun koordinator dari kedatangan massa tersebut.
Habib Rizieq akan menjalani sidang vonis dalam kasus penyebaran berita bohong ihwal hasil tes swab di RS Ummi Bogor di PN Jaktim pada Kamis esok (24/6/2021).
Dalam kasus ini Rizieq telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tersebut. Sementara Hanif dan Andi dituntut dua tahun penjara. Mereka bertiga akan bersama-sama menjalani sidang vonis besok. (yud/pojoksatu)
Baca juga:
- Selain 3 Periode, Ada Usulan Jabatan Jokowi Diperpanjang ke Three Musketeers Istana
- PPKM Kota Cirebon, Semua Kegiatan Stop Jam 8 Malam, Berlaku Hari Ini
- Awas Skenario tanpa Pemilu, HNW: Isu Presiden Tiga Periode Meresahkan