Syarat Domisili Vaksin Covid-19 Dihapus, Bisa Divaksin di Mana Saja, Asal Tunjukan KTP

Jumat 25-06-2021,16:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Syarat domisili vaksin covid 19 dihapus Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga vaksinasi bisa di mana saja, selama ada kuota.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari, melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi.

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hali dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8–12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait