JAKARTA - WHO menetapkan Indonesia sebagai negara A1 High Risk Covid 19, atau dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.
Dalam pesan berantai berisi lembaran dokumen terkait kasus covid-19, disebutkan bahwa negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.
Penetapan Indonesia pada kategori A1 disebabkan jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dia menjelaskan bahwa pesan tersebut masuk dalam kategori informasi hoaks.
\"Sudah memverifikasi informasi tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi per negara dilaporkan di situational report yang diterbitkan per minggu. Dan dapat diakses publik,\" tulis Siti Nadia, seperi dilansir dari IDX Channel.
Nadia melanjutkan, secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori high risk penyebaran SARS-CoV2.
Terkait aturan tentang travel band, sambungnya, penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktikkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005.
\"Jadi keputusan itu adalah hak masing-masing negara, sama seperti kita saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,\" tambahnya. (yud)
Baca juga:
- Vaksinasi Hari Kedua, Warga Rela Antre di Gerbang Arhanud Cirebon
- Main di Kali Pacit Permata Harjamukti, Seorang Anak Tewas Tenggelam