MAJALENGKA – Seorang Paman, di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap Polres Majalengka karena melakukan pencabulan kepada keponakan sendiri.
AS berusia 21 tahun, sementara keponakannya berusia 14 tahun. Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan terjadi saat pelaku dan korban sedang berada di rumah neneknya.
Modusnya, sebelum melakukan pencabulan pelaku membujuk korban untuk menonton video porno.
\"Modusnya bujuk rayu. Korban diajak menonton video porno dulu, setelah terangsang korban dicabuli oleh tersangka. Tersangka mencabuli korban di rumah neneknya, pada sore hari,\" kata Siswo, kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Saat dihadirkan dalam ekspos kasus pencabulan, pelaku mengaku tidak sampai menyetubuhi korban. \"Cuma diraba-raba saja. Udah lebih dari 5 kali kalau melakukannya mah,\" ujar pelaku.
Atas pencabulan yang terjadi pada Januari 2021 lalu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku usai mendapat laporan dari keluarga korban.
Pria yang sehari-harinya bekerja menjadi karyawan swasta itu kini terancam mendekam di balik jeruji besi selama 5 sampai 15 tahun.
Dia diamankan petugas PPA Sat Reskrim Polres Majalengka, pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, disebuah rumah milik perempuan berinisial IJ yang ada di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\" jelas Kasat Reskrim. (rdh)
Baca juga:
- Wawali Eti Kena Covid, Anak Ikut Tertular, Begini Pesan yang Disampaikan
- Mau Utang Indonesia Lunas? Dibagi Rata Tiap Penduduk Patungan Rp 23 Juta
- Usai Kritik Presiden Jokowi, Akun Medsos Pengurus BEM UI Dapat Serangan Digital