BPOM Beri Izin Uji Klinis Ivermectin untuk Obat Covid-19

Senin 28-06-2021,17:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi izin uji klinis untuk ivermectin sebagai obat covid 19.

Sebelumnya, BPOM juga sudah memberikan izin edar Ivermectin sebagai obat cacing. Namun, untuk pengobatan covid-19 masih dalam tahap uji klinis.

\"Uji klinik Ivermectin sebagai obat covid-19 dapat segera dilakukan,\" ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam siaran pers di Youtube BPOM, Senin (28/6/2021).

Delapan rumah sakit yang akan melakukan uji klinis Ivermectin adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

Uji klinis dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.

Penny mengatakan persetujuan uji klinik tersebut diberikan BPOM dengan pertimbangan publikasi beberapa uji klinik yang sudah dilakukan sejumlah negara lain terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat covid-19.

Dalam beberapa publikasi tersebut, kata dia, ditemukan bahwa obat yang merupakan obat cacing itu dapat digunakan untuk menanggulangi covid-19.

Ia mengatakan hal ini juga sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan Ivermectin bisa digunakan untuk covid-19 dalam lingkup uji klinis.

\"Dengan demikian akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan secara luas dalam pelaksanaan uji klinik,\" katanya. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait