Anak Usia 12-17 Tahun Sudah Bisa Divaksin Covid-19

Senin 28-06-2021,19:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - BPOM telah mengeluarkan perizinan penggunaan  darurat vaksin Covid 19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun. Sehingga vaksinasi dapat segera dijalankan.

\"Kita juga bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12 sampai 17 tahun,\" tutur Presiden Jokowi, dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

Presiden menginginkan, vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak segera dimulai. \"Dalam menekan penyebaran COVID-19 ini hanya dapat dilakukan dengan upaya bersama,\" katanya.

BPOM sudah menyetujui vaksin covid-19 produksi Bio Farma, jenis Sinovac. Adapun pertimbangan usia 12-17 tahun mengacu pada hasil uji klinis Fase I dan Fase II.

Sementara untuk usia anak di luar 12-17 tahun dinilai belum aman menerima vaksin COVID-19 lantaran data yang ada dinilai belum cukup, dalam hal ini, jumlah subjek rentang usia di luar 12-17 tahun.

2

\"Dari data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil AE Sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun,\" jelas BPOM. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait