PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan untuk Restoran, Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan

Rabu 30-06-2021,12:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Pemerintah memastikan, bahwa dalam waktu dekat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 2 Juli 2021.

Dalam arahannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.

“Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Joko Widodo sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” kata Juru Bicara Kementerian Marves, Jodi Mahardi, Rabu (30/6/2021).

Dapat disampaikan, bahwa PPKM Mikro Darurat diberlakukan seiring lonjakan kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan dalam dua minggu terakhir, terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Terkait dengan itu, pemerintah melakukan koordinasi dan memutuskan untuk memberlakukan PPKM Mikro Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Meskipun berskala mikro, namun dengan mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali yang dilaporkan sudah memasuki kondisi darurat, maka sejumlah pembatasan diberlakukan secara ketat.

Tags :
Kategori :

Terkait