Info untuk Korban PT CSI, Diminta Mendaftar ke Crisis Center Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon

Rabu 30-06-2021,16:55 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon membuka kembali crisis center untuk mendata para korban PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI).

Korban simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha dari Bank Indonesia oleh terpidana H Iman Santoso selaku komisatis utama PT Cakrabuana Sukses Indonesia dan kawan-kawan, dapat melakukan pendaftaran melalui posko ini.

Pembukaan crisis center tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aset PT CSI dikembalikan kepada anggota melalui pihak Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH kepada Radar Cirebon mengatakan dibukanya kembali crisis center tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para nasabah atau korban PT CSI yang belum melaporkan diri kepada crisis center.

\"Selain itu langkah ini juga sekaligus untuk memvalidasi data jumlah nasabah PT CSI yang benar-bwnat valid,\" ujarnya.

Ditambahkan Hutamrin, pendaftaran ke crisis center bisa dilakukan sejak 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Ada beberpa persyaratan ya g harus dibawa oleh yang akan mendaftar diantaranya wajib menyerahkan fotocopy KTP, KK, Buku Rekening, dan fotocopy bukti akad simpanan mudharobah.

\"Dokumen aslinya pun saat mendaftar di crisis center harus dibawa agar bisa dicek keasliannya,\" imbuhnya.

Jika yang bersangkutan tidak menyerahkan dokumen dan mendaftar ke crisis center dari rentang waktu yang sudah ditentukan maka siapapun tidak akan divalidasi atau diterima sebagai korban simpanan atau investasi PT CSI.

\"Dengan dibukanya crisis center ini diharapkan kepada para nasabah atau korban yang belum mendaftar bisa segera mendaftar agar bisa divalidasi, Silahkan informasi ini disebarluaskan agar bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,\" ungkapnya. (dri)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait