JAKARTA - Ada dua usulan terkait PPKM Darurat yang akan diterapkan pemerintah. Versi Luhut Binsar Panjaitan, juga usulan dari KPC-PEN.
PPKM Darurat rencananya akan diumumkan pemerintah dan berlaku mulai 2-15 Juli 2021 untuk menekan laju penularan covid-19.
Terkait adanya dua usulan untuk pemerintah, ada perbedaan mencolok. Dalam dokumen usulan Luhut, PPKM darurat ini diusulkan berlaku di kabupaten/kota di Jawa Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO.
Sejumlah sektor bakal diperketat di antaranya kerja dari rumah atau (work from home/WFH) 100 persen, restoran hanya melayani pesan antar dan kapasitas mal dibatasi 25 persen. Larangan juga diberlakukan untuk kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang.
Sementara itu, dalam dokumen usulan KPC-PEN, PPKM darurat ini akan mewajibkan kegiatan perkantoran untuk WFH 75 persen dan kerja dari kantor (work from office/WFO) 25 persen di daerah zona merah dan zona oranye. Sedangkan di daerah zona lainnya berlaku WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Sedangkan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat. Makan/minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas lokasi.
Operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dalam pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam. (yud)
Baca juga:
- Geger Arisan Pesugihan Sosialita Pondok Indah, Pakai Tumbal Berondong
- Yumiko dan Perjuangan Mencari Perawatan Covid-19 di Cirebon, Rumah Sakit Penuh, Meninggal Dunia di Rumah