JAKARTA – KPK mengonfirmasi dua tersangka kasus suap Indramayu mengenai barang bukti berupa dokumen pengusulan bantuan dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.
KPK memeriksa Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019, Rabu (30/4).
“Masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana pemprov untuk Pemkab Indramayu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (1/7).
Selain itu, kata dia, tim penyidik juga mengonfirmasi soal dugaan aliran sejumlah uang terhadap dua tersangka tersebut.
“Dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para tersangka dan pihak-pihak lainnya,” ungkap Ipi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.
Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. (riz/fin)
Baca juga:
Waspada! Varian Delta Ditemukan di Kuningan, Bandung Raya Terbanyak
PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan untuk Restoran, Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan
Info untuk Korban PT CSI, Diminta Mendaftar ke Crisis Center Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon