Kota Cirebon Tunggu Ketentuan PPKM dari Pemerintah Pusat

Kamis 01-07-2021,12:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Pemerintah pusat dikabarkan hari ini akan merilis ketentuan PPKM Darurat Pulau Jawa Bali yang akan diterapkan di daerah, termasuk Jawa Barat dan di dalamnya Kota Cirebon.

Kendati demikian, ketentuan yang harus dijalankan masih belum diketahui secara pasti. Mengingat yang beredar saat ini, masih terdapat dua versi.

Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengungkapkan, pihaknya masih menunggu detil deti ketentuan PPKM tersebut.

\"Informasi hari ini akan keluar ketentuan-ketentuannya

dan Kota Cirebon masuk dalam daerah yang akan melaksanakan PPKM darurat,\" ujar Azis, kepada radarcirebon.com, Kamis (1/7/2021).

Azis mengaku, sampai saat ini aturan dan implementasinya akan seperti apa, pemerintah daerah masih menunggu surat dan ketentuan tertulis dari pusat.

Seperti diketahui, PPKM Darurat rencananya akan diumumkan pemerintah dan berlaku mulai 2-15 Juli 2021 untuk menekan laju penularan covid-19.

Ada dua usulan untuk pemerintah, dan memiliki perbedaan mencolok. Dalam dokumen usulan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, PPKM darurat ini diusulkan berlaku di kabupaten/kota di Jawa Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO.

Sejumlah sektor bakal diperketat di antaranya kerja dari rumah atau (work from home/WFH) 100 persen, restoran hanya melayani pesan antar dan kapasitas mal dibatasi 25 persen. Larangan juga diberlakukan untuk kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang.

Sementara itu, dalam dokumen usulan KPC-PEN, PPKM darurat ini akan mewajibkan kegiatan perkantoran untuk WFH 75 persen dan kerja dari kantor (work from office/WFO) 25 persen di daerah zona merah dan zona oranye. Sedangkan di daerah zona lainnya berlaku WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Sedangkan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat. Makan/minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas lokasi.

Operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dalam pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait