JAKARTA - Kartu atau sertifikat vaksin covid 19 jadi syarat perjalanan. Hal itu, tertuang dalam aturan terkait dengan PPKM Darurat Jawa Bali.
Dalam dokumen \"Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021\" disebutkan bahwa syarat kartu vaksinasi covid-19 wajib bagi penumpang di seluruh moda transportasi.
\"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama),\" demikian keterangan pada dokumen tersebut.
Penumpang pesawat juga wajib negatif covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR. Tes PCR paling lama dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif covid-19. Tes antigen dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan kartu atau sertifikat vaksin covid-19?
- Sudah pernah divaksin covid-19 baik pertama atau dosis kedua
- Mengakses tautan yang dikirimkan via sms lewat nomor 1199
- Mengakses laman pedulilindungi.id
- Menginstal Aplikasi Peduli Lindungi baik di Play Store atau Appstore
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Darurat akan melakukan penyekatan di perbatasan wilayah maupun pusat kota. (yud)
Baca juga:
- SDN Ciremai Giri Juga Dipakai untuk Isolasi Covid-19
- Jabar PPKM Darurat, Ada Penyekatan di Perbatasan Kota dan Kabupaten, Kang Emil: Mohon Maaf sampai 20 Juli Kurang Nyaman