Tersangka Kasus Bulog Jadi Tiga Orang

Selasa 03-09-2013,10:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*** Kasus Penggelapan di Gudang Bulog Singakerta II INDRAMAYU – Setelah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan kepala gudang Singakerta II Krangkeng, RD dan Jn selaku pejabat gudang Singakerta II, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu kembali menahan salah satu tersangka dalam dugaan penggelapan beras senilai Rp4,5 miliar lebih. Kali ini, salah satu rekanan Bulog Divre Indramayu, War diamankan oleh tim penyidik Polres Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono mengatakan, War dari CV JM merupakan tersangka ketiga yang diamankan tim penyidik dalam dugaan penggelapan beras raskin senilai Rp4,5 miliar lebih. “War merupakan rekanan atau mitra Bulog dalam proses peningkatan mutu beras raskin di gudang Singakerta II. War dianggap memiliki peran dan mengetahui soal pengadaan peningkatan mutu raskin di gudang Singakerta II,” katanya. Kapolres menambahkan, pihaknya masih mendalami peran War sebagai rekanan atau mitra kerja Bulog dalam pengadaan peningkatan mutu raskin di gudang Singakerta II. Apalagi saat dilakukan pemeriksaan, terdapat selisih 580 ton beras yang diduga hilang di gudang Singakerta II. “Kita juga akan konfrontasikan keterangan dari dua tersangka dari internal Bulog Indramayu dengan rekanan,” katanya. Sementara itu, dalam pemeriksaan di unit III Tipikor Polres Indramayu, sejumlah staf gudang Singakerta II Sub Divre Bulog Indramayu diperiksa oleh tim penyidik. Sejumlah staf dimintai keterangan terkait keluar masuknya beras raskin yang dilakukan peningkatan mutu. Seperti diketahui, beras yang ada di dalam gudang Singakerta II dilakukan perbaikan mutu dengan melibatkan pihak ketiga yakni CV JM di Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bulog Jawa barat pada Juli lalu, ditemukan adanya selisih stok oleh tim pemeriksa sebanyak 580 ton atau dengan nilai Rp4,5 miliar lebih. Tersangka dijerat dengan pasal 3 dan 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sementara itu, Ketua Aliansi Pemantau Korupsi Indramayu (APKI) Imam Santoso mendorong penuntasan dugaan penggelapan dana raskin senilai Rp4,5 miliar tersebut. “Penyidikan diharapkan tidak hanya pada pejabat gudang, melainkan juga pejabat Bulog Sub Divre Indramayu. Apalagi mekanisme pengadaan peningkatan mutu, juga menjadi tanggung jawab dan pengawasan secara internal,” katanya. Imam juga meminta kepada tim penyidik Polres Indramayu untuk lebih cermat dalam menangani kasus tersebut. Apalagi kerugian negara akibat dugaan penggelapan dana raskin itu cukup besar. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait