CIREBON- Adanya perseteruan sengketa tanah antar warga Kapling RW 07 Plandakan Kelurahan/Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, menyebabkan ratusan warga menggelar rapat pertemuan pada hari Sabtu (31/8) pukul 20.00 di salah satu rumah warga, Didit. Menurut warga sekitar, Ujang dirinya yang sempat mengikuti rapat internal tersebut mengatakan bahwa untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah, para warga harus membayar sejumlah uang untuk biaya pengukuran sebesar 100 ribu per meter. \"Bagi warga kapling yang punya luas tanah lebih dari 100 meter, tinggal dikali 2, tapi bagi warga yang luas tanahnya cuma 50 meter, dibagi 2, sedangkan 7 warga yang enggak mampu, dibebaskan dari biaya\" ungkap pria yang berprofesi sebagai buruh pabrik tahu tersebut. Ujang menjelaskan, besarnya biaya pembayaran yang di bebankan kepada warga RW 07 adalah untuk keperluan pengukuran tanah. \"Memang berat sih, tapi mau gimana lagi, kita-kita ini orang lemah, daripada tanah kami diambil paksa oleh PD Pembangunan, maka mau engga mau, kita harus nurut. Dan uang segitu nantinya buat sewa keamanan, transport, uang makan dan lain-lain bagi anggota polsek, Kelurahan, dan PD Pembangunan,\" pungkasnya. Dia berharap agar Walikota Cirebon mau meringankan biaya sppt dan pihak PD Pembangunan segera memberikan surat pembebasan tanah. \"Ya maunya kita sih, pak Ano (Walikota Cirebon) mau meringankan biaya sppt. Dan semoga kalau proses pengukuran selesai, PD. Pembangunan ngeluarin surat pembebasan tanah, supaya kita punya sertifikat tanah sendiri,\" tandasnya. (ful/rcc)
Warga Kapling RW 07 Pelandakan Wajib Bayar Tanah 100 Ribu/ Meter
Selasa 03-09-2013,11:56 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :