CIREBON - Operasi pelaksanaan PPKM darurat dan pembatasan jam malam di Kota Cirebon, menemukan sejumlah pelanggaran oleh pelaku usaha. Sedikitnya 11 pedagang dikenai sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, banyak alasan terkait banyaknya pelaku usaha yang melanggar.
Ada yang beralasan masih belum mengetahui dan belum mendapatkan sosialisasi. Bahkan setelah pukul 8 malam, mereka masih melayani pembeli.
Sedikitnya, 11 pedagang dilakukan penyitaan, baik KTP maupun alat-alat yang dipakai berjualan. Hal ini, bagian dari upaya melakukan penegakan aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Pedagang yang dikenai penyitaan alat berjualan, Senin (5/7/2021) dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan sosialisasi lebih lanjut.
\"Berat bagi kami untuk melakukan hal ini, tapi kondisi semakin darurat dan tidak bisa ditunda lagi. Kami mohon kesadaran bagi masyarakat, semua kegiatan setelah jam 8 malam dihentikan tanpa alasan apapun,\" tandasnya.
Dikatakan Sekda, untuk hari pertama dan kedua aparat masih akan melakukan tindakan persuasif dengan penyitaan KTP maupun alat berjualan.
Tetapi di hari berikutnya, ada sanksi lain yang bisa diterapkan karena secara aturan sudah sangat jelas.
Diungkapkan sekda, perjalanan PPKM masih panjang. Titik krusialnya adalah saat ini. Bila kasus covid-19 bisa ditekan, Kota Cirebon akan ada di posisi yang lebih baik.
\"Keberhasilan ini bisa dicapai dengan dukungan semua pihak dan kesadaran masyarakat,\" tuturnya.
Dia berharap, dengan PPKM Darurat kasus terkonfirmasi covid-19 bisa semakin menurun dan keterisian di rumah sakit bisa berkurang.
Sehingga aktivitas masyarakat juga pelaku usaha bisa lebih leluasa. (rdh)
Baca juga:
- Tabung Gas Disita, Pedagang Jl Pekalipan Protes: Baru Buka Jam 5, Sudah Disuruh Tutup, Biarin Aja Biar Viral
- Banyak Pedagang Kena Sanksi, Sekda Kota Cirebon: Berat Bagi Kami Melakukan Hal Ini
- PPKM Darurat Hari Pertama, Sudah Jam 8 Malam, Banyak Warung Masih Buka