Grage Mall dan Grage City Patuh PPKM Darurat

Minggu 04-07-2021,11:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Pemerintah Daerah Kota Cirebon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai instruksi Pemerintah Pusat dan Provinsi mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Merespon hal tersebut, Manajemen Grage Mall dan Grage City Mall mematuhi PPKM Darurat yang telah ditetapkan sesuai Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor : 443/SE.59 PEM.

Berdasarkan SE tersebut, selain yang diijinkan beroperasi di dalam mall untuk sementara akan dihentikan operasionalnya hingga masa PPKM darurat selesai.

General Manager Grage Mall, Yani mengungkapkan, tenant di Grage Mall dan Grage City Mall yang tetap memberikan pelayanan antara lain supermarket Foodmart dan tenant kebutuhan sediaan farmasi Boston di Grage Mall dan supermarket Superindo di Grage City Mall serta tenant-tenant kuliner.

\"Untuk tenant kuliner tetap sesuai kebijakan PPKM yakni tidak melayani makan dan minum ditempat,\" ujar Yani.

Adapun jam pelayanan bagi tenant-tenant yang dikecualikan, Grage Mall dan Grage City Mall juga mengacu pada SE Wali Kota Cirebon yakni hingga pukul 20.00 WIB.

Protokol kesehatan pun tetap dilakukan dengan menerapkan pengukuran suhu tubuh, pembatasan kapasitas dan wajib memakai masker.

2

\"Pada intinya kami memahami apa yang menjadi kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama, kami dari Grage Mall dan Grage City Mall tentunya juga para pelaku usaha yang lain akan senantiasa mendukung dan mematuhinya,\" ungkap Yani

\"Mari kita bersama-sama mematuhi apa yang menjadi kebijakan Pemerintah, agar bisa menekan laju penularan Covid-19. Sehingga nantinya setelah semua ini selesai, orang-orang bisa kembali bekerja, berbelanja dan melakukan berbagai aktivitas lainnya seperti sedia kala,\" tutup Yani. (jrl)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait