Catat! Hanya 10 Toko Ini yang Masih Boleh Buka di PPKM Darurat Kota Cirebon

Senin 05-07-2021,10:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon telah membuat rincian sektor usaha perdagangan atau pertokoan yang boleh buka saat PPKM Darurat. Di luar itu, pelaku usaha diminta untuk tutup sementara.

Penutupan usaha itu, berlaku sampai 20 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Walikota Cirebon mengenai PPKM Darurat.

Berikut adalah jenis usaha perdagangan esensial yang boleh buka:

  • Toko, supermarket, minimarket yang menjual sembako dan barang kebutuhan sehari-hari.
  • Toko material bangunan untuk penunjang kegiatan konstruksi
  • Apotek, toko alat kesehatan, toko obat
  • Toko yang menjual alat-alat listrik
  • Toko kelontong yang menjual kebutuhan rumah tangga
  • Fotokopi
  • Toko yang menjual makanan atau bahan makanan
  • Bengkel
  • Spare part motor atau mobil di luar aksesoris
  • Toko yang menjual kebutuhan bayi, makanan pendamping asi, diapers, tidak termasuk pakaian dan mainan anak

Sekda Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menegaskan, hanya 10 jenis usaha pertokoan tersebut yang boleh buka di masa PPKM Darurat.

\"Di luar usaha itu, mohon kerelaan dari para pemilik toko untuk menutup usahanya,\" kata sekda, kepada radarcirebon.com, Senin (5/7/2021).

Sektor lain yang diperbolehkan buka adalah perbankan, keuangan, komunikasi dan itu sesuai dengan Instruksi Mendagri.

Kemudian, sesuai aturan PPKM Darurat yang boleh beroperasi adalah restoran, rumah makan, PKL, tetapi tidka boleh makanan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau pesan antar. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait