CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon telah membuat rincian sektor usaha perdagangan atau pertokoan yang boleh buka saat PPKM Darurat. Di luar itu, pelaku usaha diminta untuk tutup sementara.
Penutupan usaha itu, berlaku sampai 20 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Walikota Cirebon mengenai PPKM Darurat.
Berikut adalah jenis usaha perdagangan esensial yang boleh buka:
- Toko, supermarket, minimarket yang menjual sembako dan barang kebutuhan sehari-hari.
- Toko material bangunan untuk penunjang kegiatan konstruksi
- Apotek, toko alat kesehatan, toko obat
- Toko yang menjual alat-alat listrik
- Toko kelontong yang menjual kebutuhan rumah tangga
- Fotokopi
- Toko yang menjual makanan atau bahan makanan
- Bengkel
- Spare part motor atau mobil di luar aksesoris
- Toko yang menjual kebutuhan bayi, makanan pendamping asi, diapers, tidak termasuk pakaian dan mainan anak
Sekda Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menegaskan, hanya 10 jenis usaha pertokoan tersebut yang boleh buka di masa PPKM Darurat.
\"Di luar usaha itu, mohon kerelaan dari para pemilik toko untuk menutup usahanya,\" kata sekda, kepada radarcirebon.com, Senin (5/7/2021).
Sektor lain yang diperbolehkan buka adalah perbankan, keuangan, komunikasi dan itu sesuai dengan Instruksi Mendagri.
Kemudian, sesuai aturan PPKM Darurat yang boleh beroperasi adalah restoran, rumah makan, PKL, tetapi tidka boleh makanan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau pesan antar. (rdh)
Baca juga:
- Hari Ketiga PPKM Darurat Kota Cirebon, Diler Motor sampai Pertokoan di Karanggetas Ditutup Paksa
- RSD Gunung Jati Berduka, Nakes dan Suami Meninggal Hanya Selisih 3 Jam
- Karyamulya Gawat, 246 Warganya Positif Covid-19