Walikota dan Forkopimda Monitoring Penerapan PPKM Darurat

Senin 05-07-2021,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19. Sehingga, saat PPKM Darurat selesai, Kota Cirebon bisa menjadi zona hijau, serta dapat terbebas dari penyebaran Covid-19.

Dalam masa pnerapan PPKM darurat ini, Azis juga meminta keikhlasan dan kesadaran masyarakat Kota Cirebon untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah menekan penyebaran Covid-19. Walaupun untuk sementara waktu harus membatasi segala aktivitas di luar sektor-sektor tertentu yang esensial dan mendapat pengecualian.

“Mari sama-sama kita ikhlaskan sementara waktu. Dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku tanggal 3-20 Juli 2021. Sehingga nanti diharapkan Kota Cirebon bisa berada di zona hijau, dan masyarakat bisa beraktivitas normal seperti biasa,” ujar Azis.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kota Cirebon, dalam hal ini bergerak bersama TNI-Polri, serta dengan seluruh unsur Forkopimda Kota Cirebon. Semua unsur tersebut, mendukung penuh pelaksanaan PPKM Darurat yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat ini.

Dengan upaya awal adalah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan ini, dan menyadari tujuan dari segala bentuk pembatasan aktivitas ini. Dalam dua hari awal pelaksanaan PPKM Darurat, walikota, kapolres, dandim, danyon, dan seluruh unsur Forkopimda, terjun langsung ke lapangan dalam memberikan pemahaman terkait aturan-aturan PPKM Darurat. Jajaran perangkat daerah, Satpol PP, dan para camat serta lurah, juga terjun melakukan upaya ini di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, pihaknya mendukung tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP. Jika ada yang melanggar, termasuk menghina petugas selama pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya tidak akan segan bertindak. Dapat dikenakan undang-undang karantina kesehatan dan wabah penyakit menular.

Imron mengajak masyarakat menyadari jika PPKM Darurat ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, meminimalkan orang yang sakit atau terpapar, meminimalkan orang yang meninggal dunia karena positif Covid-19, serta memberikan rasa sehat yang maksimal kepada warga. Muaranya, untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomin. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait