KESAMBI- Rencana pelabaran Jl Cipto MK berdampak pada beberapa ruko di lokasi itu, tepatnya yang berada di depan Kantor Bappeda. Pengelola ruko mengaku tak tahu menahu soal rencana pelebaran jalan, karena tak ada pemberitahuan dari pemkot. Bardi, salah satu pengelola ruko, mengatakan, hingga saat ini belum ada surat resmi atau pemberitahuan dari pemerintah terkait pelebaran Jl Cipto tersebut. Hal itu sangat disayangkan, karena pelebaran Jl Cipto akan memengaruhi usahanya. \"Katanya sih 12 meter lahan di sini kena. Ya kalau kena, masalahnya lahan parkir kami jadi kurang. Yang biasanya mobil berjejer, cuma bisa satu atau dua mobil,\" ujarnya kepada Radar, kemarin (3/9). Sebagai penyewa lahan, Bardi tidak mengetahui apakah pihak pemerintah sudah memberikan informasi pelebaran jalan tersebut pada pemilik lahan. Namun, bila langkah itu sudah ditempuh, Bardi yakin pihaknya sebagai pengelola dan penyewa pun akan mengetahuinya. \"Pemilik lahan sudah dikasih tahu atau belum, saya kurang tahu. Yang jelas sampai saat ini belum pernah diajak bicara. Belum pernah diomongin soal pelabaran jalan ini,\" bebernya. Namun diakui Bardi, sekitar April lalu pihaknya menerima surat dari pemerintah kota, tapi bukan terkait pelebaran jalan. Surat itu adalah permintaan untuk pembongkaran reklame yang ada, lantaran bakal dilakukan pemindahan median jalan Cipto. \"Kalau pemindahan median, udah ada suratnya, tapi yang pelebaran jalan ini belum. Kami selaku pelaku usaha seharusnya dilibatkan,\" kata dia. Pihaknya membutuhkan penjelasan terkait pelebaran itu. Bila memang akan memakan lahan parkir di lokasi usahanya, dirinya berharap ada kesepakatan yang jelas. \"Kalau diajak bicara kan jelas semua. Kalau mau dibongkar seperti apa, kalau tidak bagaimana,\" tukasnya. HARUS GANTI RUGI Sementara itu, Pemkot Cirebon harus mengganti rugi bila lahan ruko yang berada di depan Bappeda tersebut merupakan milik masyarakat. Pasalnya, pelebaran Jl Cipto sepanjang 150 meter yang dimulai dari depan SMKN 2 Cipto itu akan memangkas sebagian besar lahan parkir ruko itu. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPESDM Kota Cirebon, Suhardjo mengatakan dari sisi perizinan, ruko sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). \"Biasanya kalau IMB sudah muncul itu berarti lahan milik pribadi. Nah, kalau nanti dalam wacana pelebaran Jl Cipto itu terkena dan ternyata memang lahan milik pribadi, mau tidak mau pemerintah harus melakukan ganti rugi,\" bebernya. Kecuali, kata dia, bila ruko tersebut berdiri di atas lahan pemkot, maka tidak ada masalah bila pelebaran tersebut memakan lahan ruko tersebut. \"Tergantung kepemilikan, kalau bukan punya pemkot ya tidak usah,\" tukasnya. Sementara kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kota Cirebon, Akhyadi mengatakan bila memang hendak dibongkar, harus ada pemberitahuan pada pengelola lahan tersebut. Yang jelas kata dia, kepentingan pemerintah menjadi lebih utama. Karena pelabaran Jl Cipto tersebut juga merupakan kebutuhan dan salah satu bentuk pelayanan masyarakat. \"Kepentingan pemerintah lebih utama, kan untuk masyarakat. Bila memang dibongkar ya diberitahu saja pengelolanya dan dibicarakan,\" pesannya. (kmg) FOTO: ILMI YANFA’UNNAS/RADAR CIREBON DAMPAK PROYEK. Area parkir di beberapa ruko Jl Cipto terancam digusur untuk proyek pelabaran jalan.
Pengelola Ruko Cipto Mulai Waswas
Rabu 04-09-2013,09:52 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :