“Misal dengan sanksi penurunan dari jabatan atau jika masuk kategori berat pemecatan sebagai ASN. Jadi sifatnya pemulihan atau pertaubatan (restoratif justice). Ini namanya kekerasan tanpa kekerasan,” cetus dia lagi. (hrs)
Gelar Resepsi, Oknum ASN Diperiksa
Rabu 07-07-2021,07:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,06:15 WIB
Surat Terbuka, Malaysia vs Singapura Dicurigai, FIFA Diminta Menyelidiki
Kamis 01-10-2026,21:32 WIB
Asian Games 2026: Indonesia Naik ke Peringkat 13, Emas Panahan Cetak Sejarah
Jumat 02-10-2026,08:34 WIB
Bukan Curang! Kronologi Timnas Indonesia VS Bangladesh yang Dapat Tambahan Injury Time dari 2 Sampai 7 Menit
Kamis 01-10-2026,21:55 WIB
Hasil Timnas Indonesia vs Bangladesh FIFA ASEAN Cup 2026: Habisi Bangladesh 9-2, Garuda Terbang ke Final!
Terkini
Jumat 02-10-2026,15:33 WIB
Indonesia Hantam Bangladesh 9-2, Malaysia Gugat FIFA soal Tambahan Waktu yang Berubah dari 2 Jadi 7 Menit!
Jumat 02-10-2026,15:00 WIB
CustoMAXi Yamaha 2026 Bandung Panaskan Adu Gengsi Modifikasi, Performa, dan Teknologi MAXi
Jumat 02-10-2026,15:00 WIB
Kenapa Tambahan Waktu Indonesia vs Bangladesh Berubah dari 2 Jadi 7 Menit? Ini Penjelasannya!
Jumat 02-10-2026,14:35 WIB
Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Tekankan Pentingnya Persatuan
Jumat 02-10-2026,14:08 WIB