“Misal dengan sanksi penurunan dari jabatan atau jika masuk kategori berat pemecatan sebagai ASN. Jadi sifatnya pemulihan atau pertaubatan (restoratif justice). Ini namanya kekerasan tanpa kekerasan,” cetus dia lagi. (hrs)
Gelar Resepsi, Oknum ASN Diperiksa
Rabu 07-07-2021,07:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,23:54 WIB
Prabowo Ungkap Alasan Pangkas Anggaran, Demi Cegah Korupsi
Kamis 19-03-2026,23:45 WIB
Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Jaga Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen
Jumat 20-03-2026,03:02 WIB
Pemilik Como 1907 Michael Bambang Hartono Meninggal, Klub Siap Beri Penghormatan
Jumat 20-03-2026,03:38 WIB
Kabar Baik! Stadion GBK Siap Gelar FIFA Series 2026, Ini Jadwal Timnas Indonesia
Jumat 20-03-2026,02:02 WIB
Salut! Kuwu Cipeujeuh Kulon Gunakan Dana Pribadi untuk Honor Lembaga Desa Jelang Lebaran
Terkini
Jumat 20-03-2026,22:00 WIB
Jalur Pantura Susukan Sepi di H-1 Lebaran, Pedagang Pilih Kukud Lebih Awal
Jumat 20-03-2026,21:23 WIB
Update Tol Cipali Malam Ini: Arus Normal, Ribuan Kendaraan Masih Melintas
Jumat 20-03-2026,21:01 WIB
Borussia Monchengladbach Lepas Kevin Diks, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Jumat 20-03-2026,20:01 WIB
Rencana Kirim 8.000 TNI ke Gaza Ditunda, Prabowo Beberkan Alasannya
Jumat 20-03-2026,19:00 WIB