“Misal dengan sanksi penurunan dari jabatan atau jika masuk kategori berat pemecatan sebagai ASN. Jadi sifatnya pemulihan atau pertaubatan (restoratif justice). Ini namanya kekerasan tanpa kekerasan,” cetus dia lagi. (hrs)
Gelar Resepsi, Oknum ASN Diperiksa
Rabu 07-07-2021,07:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :